Pendidikan Agama Hindu dan Bahasa Bali yang Makin Termarginalkan
Bagaimana posisi pembelajaran Agma Hindu dan Bahasa Bali dalam system Pendidikan kita? Ada kekhawatiran yang berkaitan dengan topik ini, mengingat jam belajar anak di sekolah yang terbatas serta kuantitas guru. Padahal kedua bidang tersebut tidak kalah pentingnya dengan mata pelajaran lain. Bahasa Bali merupakan bahasa ibu, akar budaya dan leluhur. Begitu pula dengan agama sebagai landasan moral dan budi pekerti sehingga perlu ditanamkan sedari dini.
Disdikpora menanggapi positif kegiatan KEDASIH sebagai kegiataan positif dan kritis oleh anak muda Buleleng. Mendukung kegiatan ini, dan berharap agar kegiatan ini semakin banyak diketahui oleh khalayak muda.
Pada tahun 2023, dibuka formasi guru agama dan bahasa Bali senyaka 300 orang, namun pelamar hanya berkisar 40 orang. Disamping itu, dalam kurikulum Merdeka, bahasa bali masuk kedalam revitalisasi bahasa daerah. Sehingga sesungguhnya kita telah berupaya, namun ada faktor lain yang membuat Pendidikan Agama dan Bahasa Bali menjadi terasa termarginalkan.
Bahasa bali sesungguhnya mulai termarginalkan oleh budaya dan media social modern. Kita sudah sangat umum menjumpai percakapan berbahsa Indonesia di lintas lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Penggunaakn bahasa bali “gado-gado” makin marak digunakan oleh anak muda, hingga lagu-lagu yang umum didengar.
Pemerintah setingakt dinas telah berupaya, namun dalam kurikulum, alokasi waktu Pelajaran sangat minim untuk kedua mata Pelajaran tersebut. Untuk agama sebanyak 3 jam Pelajaran perminggu. Untuk bahasa bali 2 jam perminggu, itu pun bahasa bali masuk dalam muatan local yang tergabung dengan seni budaya.
Kenyataannya, setiap tahun Buleleng selalu kekurangan guru. Namun ironisnya, pemerintah Nampak tumpang tindih dengan kebijakannya. Satu kebijakan menyatakan [kalo ga salah UU NO.20, tolong cari tau lebih lengkap] bahwa pengangkatan guru honere tidak boleh dilakukan. Namun peraturan lain bertentangan, pengangkatan guru honerer masih diperbolehkan. Sampai diterbitkannya Surat Edaran yang mengandung bahwa guru non-asn bisa mengajar sampai 31 Desember 2026. Lalu bagaimana dengan 1 Januari 2027? Sehingag kebingungan dan keresahan dimasyarakat muncul. Peraturan pemerintah tidak inline dengan keadaan dan kebutuhan yang diperlukan.
Dengan peraturan dari pemerintah pusat yang demikian, pemerintah setingkat dinas tidak bisa berbuat banyak. Yang bisa dinas lakukan saat ini alah terus melakukana pengajuan dan menyampiakan kondisi yang ada. Dibeberapa sekolah, telah dilakukan sistem asistensi guru, dimana gaji untuk guru diperoleh dari urunan orang tua siswa. Namun skema ini tentunya tidak bisa diterapkan disemua sekolah, dengan memperhatikan kondisi ekonomi orang tua siswa di masing-masing sekolah. Upaya lain, adalah dengan melakukan redistribusi guru, cara kerjanya dengan memindahakan guru disekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Lainnya, untuk bahasa bali, diinisiasikanlah Bulan Bahasa Bali, juga program Bahasa Ibu dari kementrian. Diharapkan dengan ini, kondisi yang terjadi dapat diringankan.
Namun dengan semua peraturan yang ada saat ini, Bapak Kabid GTK mengumbau Masyarakat untuk tetap bijak dalam menanggapi. Kritik yang mendukung akan sangat membantu untuk perbaikan langkah kebijaka berikutnya. Bapak Kabid juga mengharapkan masyarakat untuk memilah sumber informasi agar terhindar dari berita palsu.
Kita juga banyak belajar dari pandemi covid-19 lalu. Kala itu, pembelajaran jarak jauh sebagai Upaya atas kondisi yang terjadi pada kenyataannya tidak sepenuhnya efektif. Anak-anak mengalami lost learning, yang membuat mereka mengalami keterlambatan dan kesulitan mengikuti pembelajaran berikutnya.
Berita yang sempat beredar dimasyarakat terkait pendidikan Buleleng adalah kenyataan banyak anak di Buleleng tidak bis abaca tulis. Menanggapi hal tersebut, Disdikpora Kabupaten Buleleng mengambil sikap terbuka dengan membenarkan kondisi tersebut. Meski harus mendapat kecaman nasional, sitausi ini memberi kesempatan kepada pemerintah Buleleng untuk membeberkan data yang nunjukkan bahwasannya peserta didik yang kesulitan membaca sebagian besar merupakan anak berkebutuhan khusus. Imbas dari kebijakan Pendidikan Inklusi, sekolah memiliki keharusan untuk menerima anak berkebutuhan khusus, padahal anak dengan kondisi tersebut seharusnya masuk dalam sekolah luar biasa (SLB) untuk mendapat metode pendidikan yang tepat.
Dalam pembahasan diskusi, pula disinggung tentang pendidikan tidak bisa hanya mengandalakan waktu belajar di sekolah. Keluarga tidak bisa hanya melempar tanggung jawab pendidikan kedapa sekolah dan guru. Orang tua harus paham bahwa sebagian besar waktu anak dihabiskan di rumah, sehingag kesadaran dari orang tua untuk memberi contoh dan pendidikan yang layak di lingkungan keluarga tidak kalah penting.
KEDASIH edisi Mei 2026 memberikan pandangan baru kepada seluruh peserta, bahwasannya Pendidikan Agama dan Bahasa Bali tidak sepenuhnya termarginalkan. Pemerintah akan terus berpaya untuk membenahi sistem pendidikan.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0