KMHDI Jakarta: Perpol 10/2025 Perjelas Batas Konstitusional Polri di Jabatan Sipil

Dec 25, 2025 - 14:16
 3
KMHDI Jakarta: Perpol 10/2025 Perjelas Batas Konstitusional Polri di Jabatan Sipil
Ketua PD KMHDI DKI Jakarta, Marselinus

Kalanesia.id, Jakarta - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Jakarta berpandangan bahwa diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai justru mempertegas batasan konstitusional mengenai penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Ketua Pengurus Daerah KMHDI Jakarta, Marselinus, menyampaikan bahwa polemik yang muncul di tengah masyarakat seharusnya disikapi secara objektif dan berdasarkan kerangka hukum yang komprehensif, bukan dilihat secara sepotong-sepotong.

“Perpol 10/2025 ini tidak menabrak Putusan MK. Justru mempertegas mana jabatan sipil yang boleh dan tidak boleh diduduki oleh anggota Polri aktif,” kata Marselinus, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya telah menetapkan pembatasan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Pengecualian hanya diberikan pada posisi tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang dan memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, terutama dalam aspek penegakan hukum.

Dalam kerangka tersebut, Marselinus menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dipahami sebagai bentuk penentangan terhadap putusan MK. Sebaliknya, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis internal yang memperjelas batasan konstitusional agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan penugasan.

“Polri masih dimungkinkan menduduki jabatan sipil jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Di luar itu, tentu harus tunduk pada putusan MK, yakni mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Perpol 10/2025 penting untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK di lapangan. Selain itu, aturan ini juga dinilai mampu mencegah terjadinya kekosongan pada jabatan strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Ini penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis yang beririsan dengan tugas kepolisian, namun tetap menjaga prinsip supremasi sipil dan netralitas Polri,” katanya.

Marselinus menegaskan bahwa Perpol 10/2025 harus dimaknai sebagai instrumen pembatas dan pengendali, bukan sebagai pembenaran praktik rangkap jabatan. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menjaga supremasi sipil, netralitas Polri, serta konsistensi reformasi sektor keamanan sesuai dengan amanat konstitusi.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0