Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa avtur merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan subsidi sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar. Menurutnya, penyesuaian harga avtur tetap diperlukan karena jika Indonesia mempertahankan harga terlalu rendah, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan maskapai asing yang beroperasi di wilayah lain.
"Dan tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Meski demikian, Airlangga menekankan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan antisipatif agar kenaikan harga avtur tidak berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat.
Ia menjelaskan bahwa biaya avtur memiliki kontribusi besar terhadap operasional penerbangan, mencapai sekitar 40 persen. Untuk itu, pemerintah memprioritaskan kebijakan yang berfokus pada pengendalian harga tiket penerbangan.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya," kata Airlangga.
Sebagai langkah pertama, pemerintah menyiapkan insentif berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Nilai insentif tersebut mencapai Rp1,3 triliun per bulan, yang direncanakan berlaku selama dua bulan dengan total anggaran Rp2,6 triliun.
"Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun," katanya.
Langkah kedua, pemerintah menetapkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk seluruh jenis pesawat menjadi sebesar 38 persen. Kebijakan ini memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) sesuai ketentuan.
Dengan penerapan dua kebijakan tersebut, pemerintah meminta agar maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi secara berlebihan. Kenaikan harga tiket dibatasi maksimal 13 persen.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan tambahan berupa pembebasan bea masuk atas pembelian suku cadang pesawat. Airlangga menyebut komponen suku cadang turut menjadi faktor penting dalam pembentukan biaya operasional maskapai yang berdampak pada harga tiket.
"Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," kata Airlangga.
Airlangga juga memaparkan bahwa harga avtur di beberapa negara sudah mulai mengalami kenaikan sejak bulan lalu. Dibandingkan negara tetangga, harga avtur di Indonesia masih relatif lebih murah.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand tercatat mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina mencapai Rp25.326 per liter. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga avtur di Indonesia yang berada pada Rp23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026.
Kenaikan harga avtur di kawasan Asia tersebut terjadi akibat situasi geopolitik yang memanas di Timur Tengah. Konflik yang meluas disebut menyebabkan gangguan distribusi energi global, termasuk setelah Selat Hormuz ditutup.
Meski demikian, Airlangga memastikan kondisi pasokan energi nasional, khususnya bahan bakar minyak (BBM), masih berada dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan nasional.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas harga transportasi dan kebutuhan energi agar masyarakat tidak terlalu terbebani oleh dampak krisis global.