Viral JPU Kejari Batam Akui Kesalahan Tangani Kasus ABK Sea Dragon di Hadapan DPR

Mar 12, 2026 - 16:07
 0
Viral JPU Kejari Batam Akui Kesalahan Tangani Kasus ABK Sea Dragon di Hadapan DPR
JPU dari Kejari Batam Saat Meminta Maaf di DPR pada Rabu (11/3)

Kalanesia.id, Jakarta - Pengakuan seorang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, menjadi sorotan publik di media sosial setelah ia menyatakan kekeliruan dalam penanganan perkara penyelundupan narkotika yang melibatkan awak kapal (ABK) Sea Dragon.

Kasus tersebut sebelumnya menarik perhatian luas karena tuntutan pidana mati yang diajukan terhadap Fandi Ramadhan bersama lima ABK lainnya. Mereka didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu dengan jumlah hampir dua ton.

Namun dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3), Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kekeliruan yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas," ucap Arfian.

Telah Dijatuhi Sanksi oleh Jamwas

Dalam kesempatan itu, Arfian juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan telah menerima sanksi atas kesalahan yang dilakukan.

Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan dalam sidang lanjutan sebelum pembacaan vonis terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berharap Arfian dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan memperbaiki kinerjanya di masa mendatang.

"Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda," terang Habiburokhman.

Kasus Sempat Disorot DPR

Langkah Jamwas Kejaksaan Agung dalam memberikan sanksi terhadap Arfian disebut merupakan respons atas perhatian yang sebelumnya disampaikan Komisi III DPR RI.

Hal itu sebelumnya juga disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada 26 Februari 2026.

Dalam forum tersebut, pengacara yang juga kuasa hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris Hutapea, turut hadir dan menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Pada kesempatan itu, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memberikan teguran kepada Muhammad Arfian selaku JPU dalam persidangan di PN Batam. Hal tersebut disampaikan karena pernyataan Arfian sebelumnya dinilai seolah-olah menyiratkan bahwa Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan dalam kasus tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, namun tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan.

"Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," sebutnya.

Ia juga menegaskan kembali bahwa Komisi III DPR RI tidak melakukan campur tangan secara teknis terhadap perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

"Kami tak intervensi pengadilan,” tegas Habiburokhman.

“Tapi harus pertanggung jawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, Haruslah membawa perbaikan kinerja," tandasnya.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0