Dorong MBG Berpayung Hukum, Ketua Umum PIN Dukung Pembentukan Undang-Undang
Kalanesia.id, Jakarta - Wacana menjadikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum setingkat undang-undang mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Ketua Umum Organisasi Pemuda Inspirasi Nusantara (PIN), Choriul Umam, menyatakan persetujuannya agar MBG tidak hanya berlandaskan peraturan presiden, melainkan memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program MBG telah menjangkau lebih dari 55,1 juta penerima manfaat di 38 provinsi. Program unggulan pemerintahan Prabowo–Gibran ini juga diklaim mampu membuka sekitar 1,9 juta lapangan kerja baru serta menghasilkan lebih dari 3 miliar porsi makanan yang disalurkan melalui 19.118 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Pada APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk mendukung keberlanjutan program tersebut.
Menurut Umam, besarnya manfaat dan dampak positif MBG menjadi alasan kuat perlunya regulasi yang lebih kokoh agar program dapat berjalan lintas pemerintahan.
"Saya menilai program MBG ini adalah program yang sangat baik karena memberikan manfaat yang banyak dan masyarakat merasakan langsung manfaat dari program ini. Jadi menurut hemat saya, program MBG harus dibuatkan undang-undangnya agar program ini punya payung hukum dan langkah ini bertujuan agar menjamin kesenimbangunan program ini agar dapat dijalankan lintas pemerintah," terang Umam.
Ia menambahkan, pembentukan undang-undang akan memastikan MBG tidak berhenti hanya pada masa pemerintahan saat ini, melainkan terus berlanjut di periode berikutnya.
"Saya setuju program MBG dibuatkan undang-undang. Program MBG jangan sampai berhenti sampai disini saja. Artinya jika MBG dibuatkan undang-undang, program ini bisa diberjalan walaupun terjadi pergantian pemerintah. Sehingga program ini bisa meniru keberhasilan negara-negara lain yang lebih dulu menjalankan program seperti ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Umam menilai regulasi setingkat undang-undang juga penting untuk mengatur tata kelola program secara komprehensif sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara.
"Undang-undang untuk MBG perlu dibuat untuk mengatur tata kelola administrasi dan menimalisasi kerugian negara. Apalagi program ini sangat besar mendapat alokasi dana dari APBN. Sehingga undang-undang ini dapat menjadi alat untuk mengawasi agar dana untuk program ini tepar sasaran dan tepat guna sehingga celah-celah untuk dikorupsi kita bisa tutup. Selain itu dengan dibuatkan undang-undang, bisa mencegah konflik kepentingan, memberikan sanksi tegas bagi dapur SPPG yang tidak sesuai standar, serta mempertegas peran antara pusat dan daerah terkait pengawasan program ini," imbuh Umam.
Sebagai penutup, Umam berharap DPR RI, khususnya Komisi IX, dapat segera menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang MBG agar tercipta kepastian hukum dan keberlanjutan program.
"Saya pribadi serta organisasi PIN mendorong agar DPR RI segera membahas dan membuat RUU MBG sehingga kedepannya MBG punya payung hukum dan menjamin keberlanjutan program ini sehingga masyarakat tetap merasakan manfaat dari program MBG," tutup Umam.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0