Sidang Dugaan Penipuan Togar Situmorang Berlanjut, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian JPU Lemah
Kalanesia.id, Denpasar - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang menjerat pengacara senior Togar Situmorang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/1). Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi pelapor.
Sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan Fransisca Fannie Lauren Christie selaku pelapor bersama suaminya, Valerio Tocci, warga negara Italia, pada Kamis (8/1). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi lain, yakni Agus Setyo Budiman, Agustinus J. Lamba, serta dua orang penyidik dari kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, menilai keterangan para saksi yang diajukan JPU tidak sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyoroti adanya perbedaan antara isi BAP dengan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Yang perlu kami highlight adalah keterangan-keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Kalau yang kami lihat dari BAP dan keterangan di muka persidangan tadi, itu banyak yang tidak sesuai,” ujar Axl Mattew kepada awak media usai persidangan, Selasa (13/1).
Menurut Axl, saksi yang ideal dalam perkara pidana adalah mereka yang secara langsung melihat, mengetahui, atau mendengar peristiwa pidana yang didakwakan. Namun, saksi-saksi yang dihadirkan JPU dinilainya lebih banyak bersifat testimonium de auditu atau hanya mendengar keterangan dari pihak korban maupun pelapor.
“Jadi, menurut kami nilai pembuktian saksi itu sendiri itu tidak sempurna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Axl menyebutkan bahwa keterangan saksi dari unsur penyidik, baik dari Polres Badung maupun Polda Bali, justru dinilai menguatkan posisi Togar Situmorang sebagai terdakwa. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dari diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) dalam perkara tersebut.
“Jadi, menurut kami keterangan dari penyidik-penyidik sekalipun, Polres Badung dan Polda Bali justru menguatkan pak Togar. Bahwa memang tidak ada unsur niat jahat yang dilakukan oleh pak Togar itu sendiri,” ucap Axl.
Berdasarkan keseluruhan keterangan saksi yang telah didengar hingga saat ini, Axl menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum mampu membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kesimpulannya menurut objektifitas kami, sampai dengan saat ini Jaksa belum mampu untuk menunjukkan niat jahat dari pak Togar karena dugaan penipuan dan pengelapan. Karena Mens rea nya itu tidak ada, dan hasilnya semua sudah jelas ada,” tutupnya.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0