Saan Mustopa Soroti Status Hukum Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

Jan 5, 2026 - 10:37
 0
Saan Mustopa Soroti Status Hukum Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa Saat Melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Banjir Sumatera

Kalanesia.id, Banda Aceh - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menyoroti permasalahan keberadaan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Sumatra, khususnya di Provinsi Aceh. Hingga kini, tumpukan kayu tersebut masih ditemukan di beberapa kabupaten dan dinilai menghambat proses pemulihan pascabencana akibat belum adanya kepastian terkait status hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Saan kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian terkait dan para mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa (30/12/2025). Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan mengenai banyaknya kayu gelondongan yang menumpuk di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Utara.

Saan menjelaskan, para kepala daerah sebenarnya melihat potensi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut, baik untuk kebutuhan masyarakat maupun mendukung percepatan penanganan pascabencana. Namun demikian, belum adanya kejelasan dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah dan warga setempat enggan mengambil tindakan.

“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi mengenai status hukum kayu-kayu yang terbawa banjir tersebut. Bahkan, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum memperoleh arahan apakah kayu gelondongan itu dapat dimanfaatkan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.

Kondisi tersebut, lanjut Saan, berdampak pada lambatnya proses pemulihan pascabencana. Padahal, pembersihan kayu gelondongan dari aliran sungai maupun kawasan permukiman sangat penting untuk mengurangi risiko bencana susulan serta mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPR RI berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.

DPR RI berharap kejelasan mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut dapat segera ditetapkan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Dengan adanya kepastian hukum, proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0