Polemik Perpol 10/2025, Aktivis Hindu Nilai Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Dec 28, 2025 - 13:31
 4
Polemik Perpol 10/2025, Aktivis Hindu Nilai Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Aktivis Hindu, I Nyoman Sugidana

Kalanesia.id, Jakarta - Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sempat menuai perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi karena dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Aktivis Hindu, I Nyoman Sugidana. Ia menegaskan bahwa Perpol No. 10 Tahun 2025 justru tidak bertentangan dengan putusan MK, melainkan menjadi perangkat hukum yang memperjelas dan memperkuat pelaksanaan putusan tersebut, terutama terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

“Perpol ini sudah sejalan dengan perintah konstitusi dan tidak dapat disebut sebagai pembangkangan terhadap Putusan MK,” ujar Sugidana dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Sugidana menjelaskan, pengaturan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap berpijak pada kerangka hukum yang berlaku. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perundang-undangan.

Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Meski demikian, Sugidana menegaskan bahwa putusan MK juga memberikan pengecualian tertentu.

“Namun, perlu dipahami bahwa putusan MK juga membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugidana menilai Perpol No. 10 Tahun 2025 justru menghadirkan pembatasan yang jelas dan terukur. Dalam regulasi tersebut disebutkan hanya 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, yang seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini menunjukkan bahwa Perpol tersebut bersifat membatasi, bukan memperluas kewenangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah penafsiran yang liar terhadap Putusan MK,” tegas Sugidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sugidana menilai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah konkret untuk memastikan Putusan MK dijalankan secara konsisten sesuai koridor konstitusi, sekaligus menjaga profesionalisme serta independensi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0