PHDI Denpasar Tegas Tolak Wacana Pemindahan Hari Raya Nyepi
Kalanesia.id, Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar secara resmi menyatakan penolakan terhadap wacana pemindahan pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang direncanakan jatuh pada Tilem Kesanga. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan PHDI Kota Denpasar tertanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor: 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi pada Tilem ke Sanga.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian PHDI Kota Denpasar Dr. I Made Arka, S.Pd., M.Pd., Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H., serta Dharma Upapati Paruman Pandita Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga. Pernyataan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua PHDI Provinsi Bali.
Ketua Harian PHDI Kota Denpasar, Dr. I Made Arka, menjelaskan bahwa penolakan tersebut merupakan respons atas wacana yang berkembang dalam paruman salah satu organisasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali, yang mengusulkan agar Hari Raya Nyepi dirayakan pada Tilem Kesanga.
“Terhadap wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali dan merencanakan pemindahan Hari Suci Nyepi ke Tilem Kesanga, kami menolak keras rencana tersebut,” tegas Made Arka dalam keterangan persnya, Sabtu (3/1).
Ia menegaskan bahwa penetapan hari suci dalam ajaran Hindu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu lontar atau sumber sastra secara parsial. Menurutnya, penentuan hari suci harus dilakukan melalui kajian komprehensif dari berbagai sumber yang saling melengkapi.
“Memang ada lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan yang menyebut Tilem Kasanga, namun harus juga dikaji bersama sumber lain seperti Upadesa, wariga klasik, serta naskah Dinas Agama Hindu Tahun 1973 yang menegaskan Nyepi jatuh pada Pananggal 1 Sasih Kadasa,” jelasnya.
Made Arka mengingatkan bahwa penafsiran yang tidak utuh tanpa pendekatan hermeneutika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah umat. Ia juga menilai wacana pemindahan tersebut belum didukung kajian ilmiah yang memadai, baik dari sisi akademis, astronomis, maupun pendekatan multidisipliner.
“Wacana ini dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi, dan multidisipliner yang komprehensif,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, ia menyebut penetapan Hari Raya Nyepi pada tahun 1981 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan para ahli wariga, astronomi, serta akademisi Hindu dari berbagai disiplin ilmu.
Selain aspek kajian ilmiah, PHDI Kota Denpasar juga menekankan pentingnya kesinambungan tradisi dan praktik ritual umat Hindu. Menurutnya, rangkaian upacara besar seperti Tawur Agung di Pura Besakih, Nyepi Segara, hingga Nyepi Abian telah terintegrasi secara utuh dengan sistem penanggalan yang selama ini berlaku.
“Perubahan tanggal Nyepi berpotensi merusak kesinambungan liturgis serta kesiapan sarana dan prasarana upakara,” tegasnya.
Lebih lanjut, PHDI Kota Denpasar menilai wacana pemindahan Hari Raya Nyepi juga berisiko menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk potensi perpecahan di kalangan umat Hindu. Perbedaan waktu pelaksanaan Nyepi antarwilayah dikhawatirkan dapat mengganggu harmoni umat Hindu secara nasional.
“Jika ada wilayah yang merayakan Nyepi pada Tilem Kasanga sementara yang lain tetap pada Pananggal 1 Sasih Kadasa, maka umat Hindu Nusantara bisa terbelah,” ujarnya.
Selain berdimensi spiritual, perayaan Nyepi juga memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan tata kelola publik yang luas, mulai dari sektor energi, transportasi, pariwisata, hingga keamanan. Oleh karena itu, perubahan mendadak dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan serta gangguan layanan publik.
Di sisi lain, PHDI Kota Denpasar menilai terdapat berbagai persoalan yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan, seperti kerusakan lingkungan, persoalan tata ruang, kemiskinan, meningkatnya kasus bunuh diri, serta persoalan pengelolaan sampah. Menurutnya, wacana perubahan Hari Raya Nyepi tidak menjawab persoalan-persoalan tersebut dan dinilai tidak menjadi prioritas.
Atas dasar itu, PHDI Kota Denpasar mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada keputusan tahun 1981 yang merupakan hasil konsensus para tetua dan lembaga resmi umat Hindu melalui PHDI. Made Arka menegaskan bahwa perubahan tanpa mekanisme paruman adat dan agama justru berpotensi melemahkan legitimasi dan otoritas tradisi yang telah disepakati bersama.
Menutup pernyataannya, PHDI Kota Denpasar mengimbau umat Hindu agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh polemik yang berkembang.
“Mari kita tetap menjalankan dan melaksanakan rangkaian ritual keagamaan sebagaimana yang telah berjalan dan dilaksanakan setiap tahun,” pungkasnya.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0