Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday 2026, Kemenkeu Siapkan PMK Baru
Kalanesia.id, Jakarta - Pemerintah memastikan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday tetap berlanjut pada 2026. Untuk menjamin kepastian hukum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar perpanjangan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa penerbitan PMK baru diperlukan karena aturan tax holiday yang berlaku saat ini hanya berlaku hingga Desember 2025, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024.
“Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026,” ujar Febrio di Kementerian Keuangan, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, regulasi yang sedang disusun tidak hanya mengatur perpanjangan masa berlaku tax holiday, tetapi juga menyesuaikan kebijakan tersebut dengan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam kesepakatan internasional tersebut, negara-negara anggota menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15 persen. Konsekuensinya, skema tax holiday tidak lagi dapat diterapkan secara penuh seperti sebelumnya. Pemerintah tidak dapat membebaskan seluruh tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang saat ini berada di angka 22 persen.
“Konsep tax holiday yang baru ialah pembebasan tarif pajak bagi investor tak lagi capai 100 persen,” kata Febrio.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tarif pajak minimum 15 persen tetap harus dikenakan sesuai kesepakatan global. Sementara selisih insentif yang sebelumnya diberikan melalui pembebasan penuh akan dialihkan ke dalam skema insentif pengganti, yang saat ini masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah.
Febrio menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang formulasi insentif pajak yang tetap menarik bagi investor sekaligus selaras dengan ketentuan perpajakan internasional. Ia menegaskan, meskipun skema mengalami penyesuaian, komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan tax holiday tidak berubah.
“Ini sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut,” pungkasnya.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0