Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional, Fraksi Gerindra Bali Dorong Raperda Toko Modern
Kalanesia.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat ini sedang mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional di tengah derasnya ekspansi ritel modern berskala besar.
Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran Raperda tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Raperda ini bukan untuk mematikan investasi, tetapi untuk mengendalikan agar pertumbuhan toko modern tidak mematikan warung, pasar rakyat, dan UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Zulfikar, Rabu (24/12/2025).
Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD Bali mengatur secara detail berbagai aspek penting, mulai dari zonasi, jumlah gerai, jarak antartoko, hingga pembatasan jam operasional. Setiap kabupaten dan kota hanya diperkenankan memiliki satu toko modern berjaringan pada setiap pusat kecamatan atau desa strategis, kecuali pada kawasan tertentu yang ditetapkan berdasarkan kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu, pendirian toko modern berjaringan juga diwajibkan memenuhi ketentuan jarak minimal satu kilometer dari toko modern lainnya, dengan tetap mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat serta toko eceran tradisional di wilayah sekitarnya. Jam operasional pun dibatasi dari pukul 10.00 hingga 22.00 Wita guna melindungi aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.
Zulfikar menyebut, salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut adalah kewajiban kemitraan antara toko modern berjaringan dan UMKM lokal. Setiap gerai diwajibkan menyediakan sedikitnya 30 persen dari total luas area usaha untuk ruang promosi dan penjualan produk UMKM serta produk lokal Bali.
“Ini bentuk keberpihakan nyata. Produk lokal tidak hanya jadi pajangan, tapi harus diberi ruang strategis dan peluang ekonomi yang adil,” ujarnya.
Tak hanya itu, Raperda juga mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal dengan porsi minimal 90 persen, serta mendorong penggunaan produk lokal Bali dalam rantai pasok toko modern berjaringan.
Sebagai upaya memastikan kepatuhan, regulasi ini turut memuat sanksi administratif yang tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku ritel yang melanggar ketentuan zonasi, kemitraan, maupun jam operasional.
“Prinsipnya jelas, ekonomi Bali harus tumbuh bersama rakyatnya. UMKM jangan hanya jadi penonton di daerah sendiri,” kata Zulfikar.
DPRD Provinsi Bali berharap, setelah disahkan, Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengatur pertumbuhan ritel modern sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pasar rakyat dan UMKM lokal.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0