Tindaklanjuti Deklarasi Bali Shanti Lestari, KMHDI Gelar Aksi Bersih di Empat Pantai
Kalanesia.id, Denpasar - Komitmen menjaga kelestarian lingkungan diwujudkan KMHDI Bali melalui aksi bersih-bersih serentak di empat titik pantai di Bali, Minggu (1/3/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Bali Shanti Lestari sekaligus bentuk dukungan terhadap Gerakan Bali Bersih yang dicanangkan pemerintah daerah.
Rangkaian aksi diawali oleh PC KMHDI Buleleng pada 27 Februari di Sungai Desa Jinengdalem. Selanjutnya, kegiatan dilaksanakan serentak oleh PD KMHDI Bali bersama PC Denpasar dan PC Badung di Pantai Padanggalak, BPC Gianyar di Pantai Masceti, serta PC Tabanan di Pantai Kelanting.
Ratusan kader KMHDI turun langsung menyusuri kawasan pesisir untuk mengumpulkan sampah plastik dan anorganik yang mencemari pantai. Aksi tersebut turut dibuka oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ketua PD KMHDI Bali, Pitriyou, menegaskan bahwa keterlibatan organisasinya merupakan dukungan konkret terhadap arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
“KMHDI Bali berkomitmen mengawal implementasi regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, Gerakan Bali Bersih sejalan dengan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Menurutnya, generasi muda harus mengambil peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis masyarakat.
“Gerakan Bali Bersih ini sejalan dengan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Kami mendorong generasi muda untuk terlibat aktif dalam edukasi, pengawasan, serta praktik langsung di lapangan,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa penanganan persoalan sampah di Bali harus dilaksanakan secara terpadu dalam satu kesatuan wilayah.
“Penanganan sampah di Bali harus berjalan dalam satu kesatuan wilayah, yakni satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola demi nindihin bumi Bali,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi yang memadai dalam mendukung pengelolaan sampah, di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Melalui gerakan ini, pemerintah daerah bersama komunitas dan berbagai elemen masyarakat berharap mampu mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. Selain menjaga kebersihan lingkungan, langkah ini juga diharapkan memperkuat citra Bali sebagai destinasi yang bersih, lestari, dan berbudaya, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal serta ajaran dharma yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0