Pemkot Denpasar Gelar Pra Musrenbang Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2026

Mar 4, 2026 - 17:07
 2
Pemkot Denpasar Gelar Pra Musrenbang Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2026
Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa Saat Membuka Pra- Musrenbang pada Rabu (4/3)

Kalanesia.id, Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Pra Musrenbang Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Mahottama Lantai III Graha Sewaka Dharma, Rabu (4/3).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai wujud keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam menurunkan prevalensi stunting di Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Arya Wibawa menegaskan bahwa stunting tidak semata-mata persoalan kesehatan, melainkan menyangkut kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah. Dampaknya bersifat jangka panjang, mulai dari gangguan tumbuh kembang anak, penurunan kemampuan kognitif, hingga berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing bangsa.

Ia mengaitkan upaya tersebut dengan visi pembangunan Kota Denpasar, yakni “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju dengan Berlandaskan Nilai-Nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Menurutnya, percepatan penurunan stunting merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang berkeadilan.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2024, prevalensi stunting di Kota Denpasar tercatat sebesar 10,8 persen. Sementara itu, hasil Survei Status Gizi Tahun 2024 menunjukkan angka 10,4 persen. Meski mengalami penurunan, capaian tersebut dinilai belum memenuhi harapan bersama.

“Capaian ini tentu belum sesuai dengan ekspektasi kita bersama. Kita masih menghadapi tantangan pada beberapa indikator layanan, khususnya intervensi yang menyasar remaja putri, pasangan calon pengantin, pencegahan anemia, pendampingan keluarga berisiko stunting serta layanan spesifik bagi baduta dan balita,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memastikan intervensi yang dilakukan semakin tepat sasaran dan efektif. Penguatan kebijakan percepatan penurunan stunting di Denpasar sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 69 Tahun 2021, yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan sejalan dengan tema pembangunan tahun 2027, yaitu “Peningkatan Kualitas Daya Saing SDM serta Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Budaya melalui Transformasi Digital Menuju Denpasar Maju”.

Ke depan, terdapat lima strategi utama yang akan diperkuat. Pertama, optimalisasi intervensi promotif dan preventif, khususnya pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Kedua, peningkatan mutu dan akses layanan kesehatan dasar di puskesmas beserta jaringannya, termasuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kader pendamping keluarga. Ketiga, penguatan konvergensi lintas sektor berbasis data melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi berkala.

Strategi berikutnya adalah penguatan perencanaan dan penganggaran melalui penandaan program dan kegiatan stunting, serta peningkatan kemitraan dengan dunia usaha, akademisi, desa adat, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Saya juga menekankan pentingnya peran kecamatan, desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam memastikan layanan benar-benar menjangkau sasaran. Konvergensi harus nyata di lapangan, bukan hanya dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.

Melalui Pra Musrenbang ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menyepakati langkah-langkah strategis yang selanjutnya diintegrasikan dalam RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dengan pendekatan yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Denpasar, Ni Luh Putu Sari Dewi, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menyampaikan bahwa tujuan Pra Musrenbang ini meliputi evaluasi kinerja perangkat daerah, perumusan usulan program intervensi, pemilahan serta penandaan kegiatan dalam kategori fisik prasarana, sosial, budaya, dan ekonomi, hingga deklarasi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur perangkat daerah, instansi vertikal, Tim Penggerak PKK, WHDI, UPTD Puskesmas se-Kota Denpasar, BPS, Kantor Kementerian Agama, camat, perbekel/lurah, Majelis Madya Desa Adat, tenaga ahli, perguruan tinggi, Ikatan Bidan Indonesia, serta DPD KNPI Kota Denpasar.

Rangkaian acara diawali dengan paparan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mengenai keberlanjutan regulasi percepatan penurunan stunting, Kepala Bappeda Provinsi Bali terkait sinkronisasi program tingkat provinsi, serta Kepala Bappeda Kota Denpasar mengenai rencana penanganan stunting Tahun 2027. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan sebagai bahan penyempurnaan program.

Melalui Pra Musrenbang ini, diharapkan konvergensi percepatan penurunan stunting dapat benar-benar terimplementasi secara nyata, sehingga mampu melahirkan generasi Denpasar yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0